Realisasi APBKal (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan) Tahun 2024 adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Kalurahan yang telah dianggarkan dalam APBKal. Laporan ini mencakup rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah terealisasi selama satu tahun anggaran. Realisasi APBKal berfungsi sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Kalurahan kepada masyarakat. Realisasi APBKal adalah dokumen yang membandingkan antara anggaran yang telah ditetapkan dalam APBKal dengan realisasi yang sebenarnya terjadi untuk menunjukkan bagaimana uang Kalurahan dikelola dan digunakan, memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan anggaran Kalurahan dan menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. 

Artikel Terkini

  • Tugas dan Fungsi BUMKal

    02 Juli 2025 12:40:08 WIB Sandi
    Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki tugas dan fungsi utama untukmenggerakkan perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengoptimalkan potensi desa.BUMDes berperan sebagai lembaga ekonomi desa yang berupaya meningkatkan pendapatan asli desa (PADes), menciptakan lapangan kerja... ..selengkapnya

  • Misi BUMKal

    02 Juli 2025 12:30:12 WIB Sandi
    Meningkatkan Perekonomian Kalurahan Trimurti Membuka Lapangan Pekerjaan Meningkatkan Usaha Masyarakat dalam Pengelolaan Potensi Ekonomi Lokal Mengembangkan Kerjasama Antar Kalurahan atau dengan Pihak Ketiga Meningkatkan Pendapatan Masyarakat dan Pendapatan Asli Kalurahan... ..selengkapnya

  • Visi BUMDes Trimurti Lestari

    02 Juli 2025 12:28:56 WIB Sandi
    “MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KALURAHAN TRIMURTI MELALUI PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF DENGAN MENGOPTIMALKAN POTENSI DAN ASET KALURAHAN TRIMURTI”... ..selengkapnya

  • Alamat BUMKal

    02 Juli 2025 12:27:50 WIB Sandi
    Jl. Raya Srandakan Km. 1 Trimurti, Srandakan, Bantul... ..selengkapnya

  • KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

    02 Juli 2025 12:25:04 WIB Sandi
    Lurah berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Kalurahan yang memimpinpenyelenggaraan pemerintahan Kalurahan. (1) Lurah bertugas menyelenggarakan pemerintahan Kalurahan, melaksanakanpembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan,pemberdayaanmasyarakat Kalurahan dan urusan keistimewaan. (2... ..selengkapnya

AUDIO


Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung