Realisasi APBKal 2024 dan APBKal 2025 Kalurahan Trimurti
oprator 22 Mei 2025 09:18:52 WIB
Realisasi APBKal (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan) Tahun 2024 adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Kalurahan yang telah dianggarkan dalam APBKal. Laporan ini mencakup rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah terealisasi selama satu tahun anggaran. Realisasi APBKal berfungsi sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Kalurahan kepada masyarakat. Realisasi APBKal adalah dokumen yang membandingkan antara anggaran yang telah ditetapkan dalam APBKal dengan realisasi yang sebenarnya terjadi untuk menunjukkan bagaimana uang Kalurahan dikelola dan digunakan, memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan anggaran Kalurahan dan menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Laporan Realisasi APBKal meliputi:
Realisasi Pendapatan: Sumber pendapatan Kalurahan, seperti Dana Kalurahan, Alokasi Dana Kalurahan, dan lain-lain.
Realisasi Belanja: Rincian penggunaan anggaran untuk berbagai kegiatan, seperti Pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Realisasi Pembiayaan: Sumber pembiayaan Kalurahan, seperti sisa lebih anggaran tahun sebelumnya dan pembiayaan lain.
Dengan ini Realisasi APBKal Kalurahan Trimurti merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala Kalurahan kepada masyarakat dan Pemerintah atas pengelolaan dana Kalurahan
APBKal (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan) Tahun 2025 adalah dokumen perencanaan keuangan tahunan Pemerintah Kalurahan yang mengatur pendapatan, belanja, dan pembiayaan Kalurahan untuk satu tahun anggaran. APBKal disusun oleh Pemerintah Kalurahan dan disahkan oleh Bamuskal melalui Peraturan Kalurahan (Perkal). Penyusunan APBKal melibatkan musyawarah antara Kepala Kalurahan, BPD, dan masyarakat.
Dengan tujuan utama penyusunan APBKal adalah untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kalurahan.
APBKal harus disusun secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran masyarakat.
APBKal terdiri dari pendapatan Kalurahan, belanja Kalurahan, dan pembiayaan Kalurahan.
Pendapatan Kalurahan dapat berasal dari dana Kalurahan, alokasi dana Kalurahan, dan sumber pendapatan lain yang sah. Belanja Kalurahan mencakup belanja Pemerintahan, belanja pembangunan, belanja pembinaan masyarakat, dan belanja pemberdayaan masyarakat. Pembiayaan Kalurahan dapat berupa pinjaman atau hibah.
Pemerintah Kalurahan dapat mengalokasikan dana Kalurahan untuk berbagai kegiatan, termasuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan penanganan stunting.
Dana Kalurahan juga dapat digunakan untuk penanggulangan bencana dan kegiatan mendesak Kalurahan lainnya.
Pemerintah Kalurahan berkewajiban untuk menyampaikan rincian APBKal kepada masyarakat, termasuk rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Dengan demikian, APBKal Kalurahan Trimurti Tahun 2025 merupakan dokumen penting yang menjadi landasan bagi Pemerintah Kalurahan untuk melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Realisasi APBKal 2024 dan APBKal 2025 Kalurahan Trimurti
- Dinas Dukcapil Bantul Gelar Sosialisasi “SAPA Layanan Adminduk di Kalurahan” di Trimurti
- Penyuluhan PHBS untuk TK dan PAUD Digelar di Kalurahan Trimurti
- Kerja Bakti Rutin Minggu Kliwon di Makam Selobentar
- Pembinaan dan Penimbangan Ibu Hamil dan Balita di Kalurahan Trimurti
- Cek Kesehatan Gratis untuk Lurah, Pamong, Bamuskal, dan Staf Kalurahan Trimurti
- Pembinaan Posyandu Remaja "Tunas Cempedak" Dusun Pedak Oleh Puskesmas Srandakan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
