BUMDes

31 Januari 2017 19:24:39 WIB

Badan Usaha Milik Desa Trimurti (BUMDes) Trimurti Lestari

Badan Usaha Milik Desa Trimurti yang bernama "Trimurti Lestari" ditetapkan oleh Lurah Desa Trimurti, Agus Purwaka ST melalui Surat Keputusan Lurah Desa Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penetapan Kepengurusan BumDes Trimurti Lestari Kecamatan Srandakan periode Tahun 21017-2020.

Pengurus BumDes

No Nama Jabatan
1

Ardian Raharja

Direktur
2

Retno Sundari

Sekretaris
3

Yunanto Setiawan

Bendahara
4

Meitia Dwi Silfiani

Ka. Unit Pengelolaan Sampah
5

Agus Marwanto

Tim Pengambil Sampah
6

Kisdi

Tim Pengambil Sampah

 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License