- Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pembantu Kecamatan Bantul dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan;
- Atasan PPID Pembantu Kecamatan Bantul harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID Pembantu menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
- Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID Pembantu, maka sengketa keberatan selesai;
- Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID Pembantu, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengajuan Keberatan
11 Oktober 2021 10:56:48 WIB
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
AUDIO 2
https://www.youtube.com/watch?v=1w7OgIMMRc4
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- "Sansara Murti": Wisata Edukasi Unik di Kalurahan Trimurti
- Bimtek KPPS Kalurahan Trimurti: Siap Sukseskan Pilkada 2024
- Ular Phyton Gegerkan Warga Mangiran, Trimurti, Setelah Mangsa Anak Entok
- Pelatihan Tari Kreasi
- Pelatihan Musik di TK Negeri Srandakan
- embuatan Lapangan Voli Gerso
- endampingan Belajar Mengajar di PAUD Kuncup Melati
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License