Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan

Sandi 07 Juli 2025 12:40:19 WIB

APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaIni adalah dokumen perencanaan keuangan tahunan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran desa selama satu tahun anggaran. APBDes berisi rincian sumber-sumber pendapatan desa dan alokasi penggunaan dana untuk berbagai kegiatan dan program di desa. 
 
Secara lebih rinci, APBDes mencakup: 
Pendapatan Desa:
Berbagai sumber pendapatan desa, seperti pendapatan asli desa (hasil usaha, hasil aset, dll.), transfer dari pemerintah pusat dan daerah (Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, dll.), serta pendapatan lain yang sah. 
Belanja Desa:
Alokasi dana untuk berbagai kegiatan dan program desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, dan operasional pemerintahan desa. 
Pembiayaan:
Sumber dan penggunaan pembiayaan, jika diperlukan, untuk menutupi defisit anggaran atau untuk investasi desa. 
 
APBDes ditetapkan oleh kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam bentuk Peraturan Desa. APBDes memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan desa, transparansi, akuntabilitas, serta perencanaan pembangunan desa yang partisipatif. 

Dokumen Lampiran : Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License