Realisasi APBKal 2024 dan APBKal 2025 Kalurahan Trimurti

Realisasi APBKal (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan) Tahun 2024 adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Kalurahan yang telah dianggarkan dalam APBKal. Laporan ini mencakup rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah terealisasi selama satu tahun anggaran. Realisasi APBKal berfungsi sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Kalurahan kepada masyarakat. Realisasi APBKal adalah dokumen yang membandingkan antara anggaran yang telah ditetapkan dalam APBKal dengan realisasi yang sebenarnya terjadi untuk menunjukkan bagaimana uang Kalurahan dikelola dan digunakan, memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan anggaran Kalurahan dan menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Artikel Terkini
-
Program Kegiatan Tahun 2023
19 Juli 2024 10:45:50 WIB SandiBerikut kami sampaikan informasi terkait Program dan Kegiatan Kalurahan Trimurti TA 2023.... ..selengkapnya
-
Laporan Penyelenggara Pemerintah Kalurahan
19 Juli 2024 10:41:17 WIB SandiPenyusunan Laporan ini merupakan perwujudan tanggung jawab Lurah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan kalurahan untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Penyusunan IPPKAL ini disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenu... ..selengkapnya
-
APBKal 2024
19 Juli 2024 10:21:52 WIB SandiAPBKal, merupakan sebuah anggaran belanja yang disusun berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kalurahan bersama dengan Bamuskal. Anggaran tersebut merupakan salah satu bentuk tansparansi dan merupakan program pemerintah kalurahan dalam melaksanakan dan mengemban amanah masyarakat untuk me... ..selengkapnya
-
Rencana Kerja Kalurahan
19 Juli 2024 10:19:14 WIB SandiRencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa. Tujuan dan maksud RKP Desa Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Des... ..selengkapnya
-
RPJMDes 2019 - 2024
19 Juli 2024 10:12:08 WIB SandiRencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Des... ..selengkapnya
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Semarak Senam Bersama Ibu-Ibu Padukuhan Sapuangin, KKN UNTIDAR Bagikan Doorprize
- KKN UNTIDAR Gelar Demonstrasi Masak Nugget Ikan Lele sebagai Alternatif Inovasi Pengolahan Pangan
- KKN UNTIDAR Kenalkan Akuaponik sebagai Solusi Bercocok Tanam Tanpa Lahan di Padukuhan Sapuangin
- Semarak TPA Masjid An-Nur, KKN UNTIDAR Umumkan Pemenang Lomba Mewarnai
- Mahasiswa KKN Universitas Tidar Dukung Digitalisasi UMKM
- Pendampingan Kegiatan Belajar Kreatif di PAUD Lopati
- Pemanfaatan Kotoran Kambing Menjadi Briket kepada Warga Padukuhan Sapuangin














