Laporan Penyelenggara Pemerintah Kalurahan

Sandi 19 Juli 2024 10:41:17 WIB

Penyusunan Laporan ini merupakan perwujudan tanggung jawab Lurah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan kalurahan untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.

Penyusunan IPPKAL ini disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban Kepala Desa/Lurah, sebagaimana diatur dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Mengenai muatan materi IPPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Yang di dalamnya terdiri dari:

  1. Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa;
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  4. Bidang Pemberdayaan Desa; dan
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.

Dokumen Lampiran : Laporan Penyelenggara Pemerintah Kalurahan


Komentar atas Laporan Penyelenggara Pemerintah Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License