Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Remaja

05 Januari 2022 10:46:41 WIB

Trimurti, Rabu (29/12) Pukul 19.00 WIB mahasiswa KKN UST Prodi Psikologi melakukan sosialisasi posyandu remaja tentang Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Remaja.

Isi paparan singkat dalam sosialisasi tersebut adalah:

Menurut WHO, remaja adalah anak yang telah mencapai umur 10-19 tahun. Menurut Undang-Undang No.4 tahun 1979 mengenai kesejahteraan anak, remaja adalah individu yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum menikah. Sedangkan menurut Undang-Undang Perburuhan, anak dianggap remaja bila telah mencapai umur 16-18 tahun atau sudah menikah dan mempunyai tempat tinggal sendiri.

Menurut WHO, kekerasan seksual adalah setiap tindakan atau kegiatan seksual sebagai usaha untuk melakukan aktivitas seksual, baik direncana maupun tidak terencana, mengomentari atau menyarankan perilaku dan tindakan seksual sebagai pelanggaran dari hubungan yang dilakukan secara paksa dengan seseorang.

Menurut Kurnianto (dalam Lufiana, 2021) secara umum kekerasan seksual terbagi menjadi lima bentuk yaitu kekerasan seksual secara fisik, kekerasan seksual secara verbal, kekerasan seksual dengan bahasa tubuh, kekerasan seksual bersifat tertulis atau grafis, kekerasan seksual psikologis atau emosional.

Faktor internal terjadinya kekerasan seksual yaitu kejiwaan, biologis, moral. Faktor eksternal terjadinya kekerasan seksual yaitu sosial budaya, ekonomi, media massa, putusan hakim. Dampak kekerasan seksual yaitu dampak fisik, dampak psikologis, dan dampak sosial.

Cara mencegah kekerasan seksual yaitu memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang kekerasan seksual, mengajarkan batasan dalam berinteraksi dengan orang lain, menghindari berduaan dengan lawan jenis, menghindari daerah/jalan yang gelap atau sepi, mempunyai kemampuan bela diri, serta bijak dalam menggunakan teknologi dan informasi. (INN)

Komentar atas Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Remaja

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License