Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Remaja
05 Januari 2022 10:46:41 WIB
Trimurti, Rabu (29/12) Pukul 19.00 WIB mahasiswa KKN UST Prodi Psikologi melakukan sosialisasi posyandu remaja tentang Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Remaja.
Isi paparan singkat dalam sosialisasi tersebut adalah:
Menurut WHO, remaja adalah anak yang telah mencapai umur 10-19 tahun. Menurut Undang-Undang No.4 tahun 1979 mengenai kesejahteraan anak, remaja adalah individu yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum menikah. Sedangkan menurut Undang-Undang Perburuhan, anak dianggap remaja bila telah mencapai umur 16-18 tahun atau sudah menikah dan mempunyai tempat tinggal sendiri.
Menurut WHO, kekerasan seksual adalah setiap tindakan atau kegiatan seksual sebagai usaha untuk melakukan aktivitas seksual, baik direncana maupun tidak terencana, mengomentari atau menyarankan perilaku dan tindakan seksual sebagai pelanggaran dari hubungan yang dilakukan secara paksa dengan seseorang.
Menurut Kurnianto (dalam Lufiana, 2021) secara umum kekerasan seksual terbagi menjadi lima bentuk yaitu kekerasan seksual secara fisik, kekerasan seksual secara verbal, kekerasan seksual dengan bahasa tubuh, kekerasan seksual bersifat tertulis atau grafis, kekerasan seksual psikologis atau emosional.
Faktor internal terjadinya kekerasan seksual yaitu kejiwaan, biologis, moral. Faktor eksternal terjadinya kekerasan seksual yaitu sosial budaya, ekonomi, media massa, putusan hakim. Dampak kekerasan seksual yaitu dampak fisik, dampak psikologis, dan dampak sosial.
Cara mencegah kekerasan seksual yaitu memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang kekerasan seksual, mengajarkan batasan dalam berinteraksi dengan orang lain, menghindari berduaan dengan lawan jenis, menghindari daerah/jalan yang gelap atau sepi, mempunyai kemampuan bela diri, serta bijak dalam menggunakan teknologi dan informasi. (INN)
Komentar atas Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Remaja
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Sosialisasi APBKal Kalurahan Trimurti Tahun 2024
- Realisasi APBKal Trimurti Tahun 2023
- Pentas Reog dan Sendratari Ramayana di Mangiran: Sebuah Pesta Budaya yang Memukau
- Mangiran Bersiap untuk Pentas Reog yang Meriah
- Pendopo Kalurahan Trimurti Menjadi Saksi Sosialisasi Pengelolaan Sampah
- Pentas Seni Reog Kridha Beksa Lumaksana Mangiran: Sebuah Persembahan Budaya yang Memukau
- Warga Padukuhan Proketen Pasang Spanduk Larangan Truk Dengan Tonase Berlebihan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License