SOP Pemakaman Jenazah Korban Positif Covid-19

24 Februari 2021 14:56:35 WIB

Trimurti – Maraknya informasi yang berkembang di media informasi tentang pemulasaran jenazah korban terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi pro-kontra di kalangan masyarakat.

Hal ini dijelaskan dalam materi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang disampaikan melalui Dinas Kesehatan Bantul bahwasannya Pemulasaran jenazah pasien COVID-19 di rumah sakit telah melalui prosedur khusus; Pemakaman jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas terlatih; Virus tidak menyebar di lingkungan sekitar,  karena virus tidak dapat bertahan lama di luar tubuh manusia sehingga tidak bisa mencemari  tanah atau sumber air di sekitarnya.

Adapun Pemulasaran Jenazah terkonfirmasi positif Covid-19, meliputi :

  1. Jenasah;
  2. Plastik;
  3. Kain Kafan/Pakaian;
  4. Plastik;
  5. Kantong jenazah;
  6. Peti.

Disetiap tahapan tersebut dilakukan dekontaminasi jenazah telah disucikan dan disholatkan sesuai dengan SOP Pemulasaran Jenzah, hal ini juga disesuaikan dengan agama yang dianut.

Meski terbilang aman, tingkat ketakutan dari diri petugas masih berbeda-beda. Maka dari itu penyesuaian APD tergantung dari keberanian dari petugas.

Ada beberapa alternatif penggunaan APD untuk pemakaman/tim kubur cepat dari APD level 3, APD level 2, atau APD level 1. Namun untuk Pemulasaran Jenasah terkonfirmasi Positif Covid-19 harus menggunakan APD level 3.(TMT66)

Komentar atas SOP Pemakaman Jenazah Korban Positif Covid-19

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License