Prosedur Sengketa Informasi
Printa Kusumastuti 17 Juli 2023 09:18:32 WIB
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendefinisikan Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP.
Apabila terjadi sengketa informasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka yang akan menangani adalah Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (KIP DIY).
Komentar atas Prosedur Sengketa Informasi
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Kalurahan Trimurti Bahas Strategi Penanggulangan Kemiskinan Secara Tematik
- Upacara Hari Pendidikan Nasional 2025 di SMA Negeri 1 Srandakan
- Rapat Koordinasi Penanganan Stunting Kalurahan Trimurti Libatkan Berbagai Unsur Lintas Sektor
- Mahasiswa Poltekkes Jogja Gelar Kelas PMT Berbasis Pangan Lokal di Padukuhan Jetis
- Akhir Kisah Jembatan Srandakan 1
- Jalan Sehat dan Sapa Warga, Forkompimkap Srandakan Pantau Progres Pembangunan DAM Srandakan
- Jebolnya Dam Sementara di Selatan Jembatan Srandakan 2
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
