Kapanewon Srandakan Berikan Kebijakan Penyelanggaran Hajatan Pernikahan

28 Januari 2021 19:22:43 WIB

Trimurti - Sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19, Kapanewon Srandakan memberikan kebijakan tata tertib Penyelenggaraan hajatan pernikahan, diantaranya :

1. Ijab Qobul sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KUA;

2. Mendaftarkan rencana pernikahan ke kapanewon melalui kalurahan;

3. Memberitahukan ke Polsek Srandakan;

4. Tempat acara memenuhi protokol Kesehatan, antara lain :

  1. Menggunakan masker
  2. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun
  3. Panitia menggunakan alat pelindung diri (APD)
  4. Melaksanakan pengaturan jaga jarak
  5. Melakukan pengukuran suhu tubuh
  6. Cara penyadjian hidangan yang aman dari resiko penularan.

5. Membatasi jumlah yang hadir dengan ketentuan :

  1. Keluarga inti
  2. Dalam hal kapasitas ruangan kurang dari 100 orang, jumlah yang hadir tidak melebihi 50% dari dari kapasitas ruangan
  3. Dalam hal kapasitas ruangan lebih dari 100 orang, jumlah yang hadir paling banyak 50 orang.
  4. Keluarga dari luar daerah harus menunjukkan hasil rapid antigen negatif atau hasil SWAB PCR negatif.

6. Tidak ada acara tambahan berupa kesenian, pertunjukan, electone dan sejenisnya;

7. Bersedia mengikuti arahan dari satgas covid 19 padukuhan dan kalurahan.

 

Dengan dibuatnya tata tertib ini diharapkan menjadi sebuah upaya dalam pemutus rantai penyebaran virus Covid 19.(TMT)

Komentar atas Kapanewon Srandakan Berikan Kebijakan Penyelanggaran Hajatan Pernikahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License