Bupati Bantul Tinjau Penyaluran BST Tahap 10 di Kalurahan Trimurti
Administrator 15 Januari 2021 10:24:05 WIB
Bupati Bantul Drs H. Suharsono melakukan monitoring penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 10 didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul DRS Helmi Jamharis MM di Kantor Pos Kapanewon Srandakan. Rabu (13/1)
Terdapat 456 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST yang diundang untuk menerima bantuan langsung tunai senilai Rp 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah). Monitoring ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi pengumpulan masa dikarenakan Kabupaten Bantul sedang menerapkan PSBB terhitung mulai tanggal 11 sampai tanggal 25 Januari 2021.
Penyaluran BST diharapkan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari terlebih lagi pada masa pandemi virus corona (covid-19) yang berdampak pada perekonomian masyarakat. Pemberian bantuan tunai ini juga diharapkan agar masyarakat dapat berdiam diri di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
Komentar atas Bupati Bantul Tinjau Penyaluran BST Tahap 10 di Kalurahan Trimurti
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Desa Preneur Kalurahan Trimurti Gelar Rapat Koordinasi dan Buka Bersama
- Pengajian Akbar Nuzulul Qur'an: Al Qur'an sebagai Penyejuk Hati di Masjid Aminalkan Srandakan
- Pengajian Nuzulul Qur’an oleh Karang Taruna Unit Puluhan Kidul Astha Muda di Masjid Nurul Amin
- Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid An-Nur Mangiran
- Pengajian Nuzulul Qur'an: Langkah Awal Membangun Generasi Cinta Al Qur'an dan Teladani Akhlak Mulia
- Pembagian Bansos JSLU Bulan Maret
- Pengajian Nuzulul Qur'an Masjid Al Furqon
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License