Pelaksanaan Musrenbang RKP Desa Trimurti Tahun 2021
21 Oktober 2020 10:06:14 WIB
Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa dalam jangka waktu satu tahun. Oleh karena itu, guna menentukan prioritas kegiatan yang akan dimuat dalam RKP Desa, mekanisme musyawarah yang harus dilalui adalah Musrenbang Desa.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Camat Srandakan Anton Yulianto AP MIP, Kepala Desa Trimurti Agus Purwaka ST, BPD Desa, Tim Ahli Kabupaten, Dukuh hingga Kelembagaan Desa, Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Trimurti (20/10) berjalan dengan lancar Adapun jalannya acara diawali dengan pembukaan dari Camat Srandakan pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan perencanaan pembangunan Tahun 2021 merupakan perencanaan yang bersifat khusus pada masa pandemic Covid 19 dan difokskan pada pemulihan ekonomi kerakyatan. Selanjutnya setelah melaksanakan musrenbang RKPDes ini akan dilakukan pencermatan dengan tim Kecamatan.
Komentar atas Pelaksanaan Musrenbang RKP Desa Trimurti Tahun 2021
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- "Sansara Murti": Wisata Edukasi Unik di Kalurahan Trimurti
- Bimtek KPPS Kalurahan Trimurti: Siap Sukseskan Pilkada 2024
- Ular Phyton Gegerkan Warga Mangiran, Trimurti, Setelah Mangsa Anak Entok
- Pelatihan Tari Kreasi
- Pelatihan Musik di TK Negeri Srandakan
- embuatan Lapangan Voli Gerso
- endampingan Belajar Mengajar di PAUD Kuncup Melati
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License