Operasi Yustisi Kecamatan Srandakan Jaring Belasan Pelanggar Masker
15 Oktober 2020 12:32:38 WIB
Kecamatan Srandakan bersama Pemerintah Desa Trimurti, mengelar operasi yustisi protokol kesehatan di jalan srandakan tepatnya di simpang empat Bandung. Hasilnya, 15 orang warga yang tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi kali ini.
15 orang yang kedapatan tidak memakai masker itu lalu didata dan menandatangani surat penyataan untuk tidak mengulangi lagi. Surat pernyataan tersebut diberikan untuk memberi efek jera kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sebelum dilangsungkan operasi yustisi, Camat srandakan Anton Yulianto AP MIP bersama Lurah Desa Trimurti Agus Purwaka ST mengelar koordinasi yang dihadiri, Babinkantibmas, Babinsa hingga Linmas Desa di Pendopo Balai Desa Trimurti. Kamis (15/10).
Dalam pengarahannya, Lurah Desa Trimurti Agus Purwaka ST mengharapakan dalam kegiatan Operasi Yustisi yang menjadi sasaran utamanya adalah penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak. operasi ini untuk menekan pelanggaran dan mendisiplinkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari - hari dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Komentar atas Operasi Yustisi Kecamatan Srandakan Jaring Belasan Pelanggar Masker
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Desa Preneur Kalurahan Trimurti Gelar Rapat Koordinasi dan Buka Bersama
- Pengajian Akbar Nuzulul Qur'an: Al Qur'an sebagai Penyejuk Hati di Masjid Aminalkan Srandakan
- Pengajian Nuzulul Qur’an oleh Karang Taruna Unit Puluhan Kidul Astha Muda di Masjid Nurul Amin
- Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid An-Nur Mangiran
- Pengajian Nuzulul Qur'an: Langkah Awal Membangun Generasi Cinta Al Qur'an dan Teladani Akhlak Mulia
- Pembagian Bansos JSLU Bulan Maret
- Pengajian Nuzulul Qur'an Masjid Al Furqon
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License