Pembuatan Loyang di Dusun X Pedak

22 Agustus 2019 16:00:43 WIB

Warga Dusun Pedak memiliki jenis pekerjaan yang beragam, terdapat yang bekerja sebagai petani, buruh, wirausaha, karyawan, hingga PNS. Profesi yang menjadi perhatian dan potensi dusun adalah profesi wirausaha. Beberapa warga Pedak merupakan pemiik usaha yang kebanyakan seperti pedagang produk makanan. Namun, yang menjadi perhatian kami kali ini adalah pengusaha pembuat loyang karena dengan adanya usaha tersebut maka akan menyerap tenaga kerja dari warga sekitar sehingga mengurangi tingkat pengangguran atau tingkat kemiskinan di Dusun Pedak dan sekitarnya.

Di Dusun Pedak sendiri terdapat beberapa usaha baik itu dalam skala besar maupun kecil. Usaha skala besar yang ada di Dusun Pedak yaitu usaha pembuatan loyang. UKM ini dimiliki oleh Bapak Bakir sudah berdiri sejak tahun 1996. Awalnya usaha ini berdiri dengan menggabungkan 5 kelompok usaha, tetapi yang menjalankan usaha hanya 3 kelompok sisanya hanya menyertakan modal. Setelah berjalan selama 16 tahun, Bapak Bakir mulai menjalankan usahanya tersebut atas nama sendiri. Banyak jenis produk loyang yang dihasilkan dengan berbagai bentuk dan fungsi, contohnya seperti loyang untuk kue, tumpeng, dan agar-agar. Selain itu, usaha yang dimiliki oleh Bapak Bakir juga menjual peralatan lainnya seperti oven. Namun, untuk produk oven sendiri Bapak Bakir hanya berperan sebagai re-seller atau penjual kedua dari produsen yang berada di Bandung. Wilayah pemasaran dari usaha ini sudah menjangkau daerah Yogyakarta dan Jawa Tengah, seperti Purworejo, Wonosari, Klaten, Salatiga, dan Ambarawa. Pendistribusian produk dilakukan secara mandiri oleh Bapak Bakir dengan penjadwalan tertentu untuk setiap daerah dan menyesuaikan banyaknya pesanan yang diterima. Besaran produksi sendiri tidak terbatas pada jumlah tertentu. Sehingga UKM ini menggunakan sistem persediaan. Namun, produksi paling banyak yang pernah dilakukan hingga menghasilkan 1000 produk loyang.

Bahan dasar loyang yang digunakan oleh Bapak Bakir dibeli atau dipasok dari solo karena lebih murah dibandingkan jika memasok bahan yang dijual di Yogyakarta. Pembuatan produk sendiri masih 80% menggunakan tenaga pekerja dan 20% menggunakan mesin potong dan peralatan lainnya. Terdapat beberapa langkah dalam pembuatan produk loyang, yaitu :

  1. Menentukan ukuran produk loyang yang akan dibuat, hal ini tergantung jenis dan ukuran karena setiap cetakan loyang memiliki ukuran baik itu panjang, lebar, dan tinggi yang berbeda-beda.
  2. Membentuk pola pada bahan dasar pembuatan loyang. Setelah menentukan ukuran loyang yang akan diproduksi, pekerja akan menggambar pola loyang pada bahan pembuatan yang merupakan lembaran logam besi.
  3. Pemotongan pola loyang atau produk. Pada proses ini pola yang telah digambar akan dipotong sesuai ukurannya menggunakan mesin pemotong yang telah disediakan.
  4. Pembentukan bagian potongan loyang. Setelah pola selesai dipotong maka, pekerja akan menyatukan pola loyang tersebut menggunakan peralatan yang telah disediakan.
  5. Tahapan terakhir pada pembuatan loyang ini adalah finishing atau penyelesaian yang merupakan tahap pemberian kelengkapan lain pada produk seperti pegangan.

Pekerja yang direkrut oleh Bapak Bakir berasal dari warga sekitar seperti dari Pedak, Srandakan, dan Bantul. Para pekerja menerima balas jasa berupa upah mingguan sebesar 70 ribu per hari dan ada uang tambahan apabila pekerja lembur. Hari kerja yang diberlakukan dimulai dari senin – sabtu dengan jam kerja dimulai dari jam 7.30 hingga 16.00. Penyerapan tenaga kerja dari usaha ini berasal dari daerah Pedak atau sekitar kecamatan Srandakan dan beberapa dari daerah Kulonprogo.

Komentar atas Pembuatan Loyang di Dusun X Pedak

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License