MUSYAWARAH PENDATAAN MASYARAKAT MISKIN
02 Agustus 2019 13:50:55 WIB
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang memberikan bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat prasejahtera, sehingga akan menjadikan masyarakat tersebtu sejahtera yang ada di Indonesia, sehingga dalam hal ini membutuhkan data penduduk yang sesuai. Pemerintah telah memberikan PKH sejak tahun 2007, PKH membuka bantuan bagi ibu hamil dan anak yang dilakukan dengan memanfaatkan berbagai fasilitas layanan seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan lain yang tersedia di sekitar lingkungan mereka. Selain itu, PKH juga membuka bantuan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.
Tugas PKH di bidang kesehatan yaitu melakukan pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, memberikan asupan gizi dan imunisasi serta menimbang berat badan anak balita dan anak prasekolah. Kemudian, di bidang pendidikan yaitu mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH, yang sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Sedangkan, di kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai usia 60 tahun.
Pendataan masyarakat prasejahtera merupakan salah satu cara untuk membenarkan data yang masih keliru sehingga data tersebut menjadi valid.
Komentar atas MUSYAWARAH PENDATAAN MASYARAKAT MISKIN
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- "Sansara Murti": Wisata Edukasi Unik di Kalurahan Trimurti
- Bimtek KPPS Kalurahan Trimurti: Siap Sukseskan Pilkada 2024
- Ular Phyton Gegerkan Warga Mangiran, Trimurti, Setelah Mangsa Anak Entok
- Pelatihan Tari Kreasi
- Pelatihan Musik di TK Negeri Srandakan
- embuatan Lapangan Voli Gerso
- endampingan Belajar Mengajar di PAUD Kuncup Melati
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License