Pembahasan Perdes Pemanfaatan Tanah Desa

27 Juni 2019 11:06:12 WIB

Dalam pembahasan peraturan Desa tentang pemanfaatan tanah desa yang berlangsung  di Pendopo Balai desa Trimurti, Rabu 26 Juni 2019.

Rapat dimulai pukul 20.00 sampai 22.30 dan turut dihadiri Lurah Desa Trimurti Agus Purwaka ST, KAUR Perencanaan Desa Trimurti Budi Kuswantara SH dan BPD Desa Trimurti. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Trimurti, Drs. Pagi Nurwanto, MPd menyampaikan Desa untuk segera memiliki peraturan, Deangan adanya peraturan-peraturan tersebut akan semakin jelas jika tanah kasultanan ada buktinya. Terkait draft tanah kas desa tinggal menentukan besaran keringanan terhadap pengguna tahan kas desa. Adapun proses identifikasi tanah desa sudah berjalan dalam pada tahap Verifikasi yang akan bermuara di identitas tanah desa.

Dalam kesempatan yang sama lurah Desa Trimurti Agus Purwaka ST menyampaikan tanah desa harus bersertifikat tapi tetap milik kasultanan bukan negara dan desa berhak mengelola tanah kasultanan atas izin Gubernur.

Komentar atas Pembahasan Perdes Pemanfaatan Tanah Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License