Penyuluhan Kependudukan dan Pencatatan Sipil

21 Mei 2019 10:54:59 WIB

Pemerintah Desa Trimurti melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul menggelar penyuluhan Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada senin 20 Mei 2019 di Pendopo Balai Desa Trimurti

Sosialisasi ini digelar dalam rangka pelaksanaaan kebijakan administrasi kependudukan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait persyaratan administrasi kependudukan. kegiatan tersebut dihadiri oleh Narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Paulus Eko Nugroho, Lurah Desa Trimurti Agus Purwaka ST, Sekcam Srandakan Rudi Suharta, Kepala Dusun dan LPMD se Desa Trimurti.

Dalam pemaparannya, Paulus Eko Nugroho menyampaikan perihal ruang lingkup administrasi kependudukan meliputi pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk, seperti persyaratan pencatatan kelahiran, persyaratan pencatatan akta kematian, serta informasi tentang KTP-el yang masa berlakunya seumur hidup. selain itu, untuk pengurusan KTP-el hanya perlu diperbaharui ketika KTP-el hilang, rusak dan tidak terbaca serta adanya perubahan data pemilik KTP-el seperti perubahan alamat, status perkawinan dan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama Lurah Desa Trimurti Agus Purwaka ST juga menyampaikan paparan tentang RPJMDesa Trimurti periode 2018 – 2024

Komentar atas Penyuluhan Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License