Rakor Perencanaan Prasarana dan Untilitas Umum Pemukiman Tahun 2019
04 April 2019 12:04:55 WIB
Kamis 4 April 2019 Pemerintah Desa Trimurti melaksanakan rakor Perencanaan prasarana dan untilitas umum pemukiman tahun 2019. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Balai Desa Trimurti dan turut dihadiri Lurah Desa Trimurti Agus Purwaka ST, Kasi Kesejahteraan Desa Trimurti Rini Lestari ST, Carik Desa Trimurti Heri Purwanto dan Kepala Dukuh se Desa Trimurti.
Dalam penyampaiannya Rini Lestari Desa Trimurti mendapatkan dana dari anggaran APBN lewat dana aspirasi dewan untuk pekerjaan prasarana dan untilitas umum pemukiman dengan harus mengajukan proposal ulang kepada gubernur DIY. Proposal dibuat oleh masing-masing pedukuhan atas nama ketua LPMD diketahui oleh lurah desa dan proposal dibuat 4 rangkap.
Komentar atas Rakor Perencanaan Prasarana dan Untilitas Umum Pemukiman Tahun 2019
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Kalurahan Trimurti Bahas Strategi Penanggulangan Kemiskinan Secara Tematik
- Upacara Hari Pendidikan Nasional 2025 di SMA Negeri 1 Srandakan
- Rapat Koordinasi Penanganan Stunting Kalurahan Trimurti Libatkan Berbagai Unsur Lintas Sektor
- Mahasiswa Poltekkes Jogja Gelar Kelas PMT Berbasis Pangan Lokal di Padukuhan Jetis
- Akhir Kisah Jembatan Srandakan 1
- Jalan Sehat dan Sapa Warga, Forkompimkap Srandakan Pantau Progres Pembangunan DAM Srandakan
- Jebolnya Dam Sementara di Selatan Jembatan Srandakan 2
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
