PERMOHONAN KETERANGAN PENDUDUK
Administrator 23 November 2017 10:28:47 WIB
JENIS PELAYANAN : PERMOHONAN KETERANGAN PENDUDUK
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Ø Berkas Pendukung (fc ktp pemohon, fc kartu keluarga ) |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
Ø Pemohon datang di tempat pelayanan desa dengan membawa persyaratan; Ø Petugas memeriksa berkas permohonan; Ø Memberikan surat keterangan penduduk kepada pemohon. |
3. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya/Gratis, |
Komentar atas PERMOHONAN KETERANGAN PENDUDUK
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT Tahap 4 dan 5
- Kapanewon Srandakan Peringati Harkitnas
- Layanan Posko PBB Keliling
- SURAT KEPUTUSAN LURAH NO. 036/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA (RKP KAL) KALURAHA
- SURAT KEPUTUSAN LURAH NO. 035/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI RENCANA KERJA (RKP KAL) KALURA
- SURAT KEPUTUSAN LURAH NO. 23 TAHUN 2020 TENTANG PANITIA PENGISIAN STAF HONORER
- SURAT KEPUTUSAN LURAH NO. 22 TAHUN 2020 TENTANG TIM PELAKSANA KEGIATAN PENGEMBANGAN PARIWISATA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
