Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

01 April 2019 11:15:16 WIB

Jumat 29 Maret 2019 Bertempat di Aula Kecamatan Srandakan telah dilaksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik. Yang dihadiri Sekcam Srandakaran Rudi Suharta, Komandan Rayon Militer Srandakan Kapten Kusmin.

Hal ini ditegaskan oleh Komisioner bidang advokasi DIY Suharnanik Listiana S.Sos bahwa tugas utama PPID adalah menerima keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik, memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan pemohon informasi dsalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis dan memberikan persetujuan atau penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik dan surat penetapan klasifikasi dari PPID Utama

Komentar atas Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License