PERMOHONAN KETERANGAN BELUM MENIKAH
Administrator 23 November 2017 10:22:38 WIB
JENIS PELAYANAN : PERMOHONAN KETERANGAN BELUM MENIKAH
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Ø Berkas Pendukung (fc ktp pemohon, fc kartu keluarga );
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
Ø Pemohon datang di tempat pelayanan desa dengan membawa persyaratan; Ø Petugas memeriksa berkas permohonan; Ø Memberikan surat keterangan belum menikah kepada pemohon. |
3. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya/Gratis, |
Komentar atas PERMOHONAN KETERANGAN BELUM MENIKAH
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PANUTAN MANTUL
- Turnamen Bola Voli Puronisme Cup III Tahun 2024 Resmi Dibuka, 36 Tim Siap Bertanding
- Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Dokumen Kependudukan dalam Transaksi Keuangan di Trimurti
- Bupati Bantul Kunjungi Paguyuban Gejog Lesung Manunggal Laras Dusun Sawahan
- Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW Di Dusun Jetis
- Kegiatan Bina Desa Dari Himpunan Mahasiswa Informatika UAD
- Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Lansia
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License