Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

18 Maret 2019 12:47:33 WIB

Jumat 15/3/19 Dalam rangka peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan pasal-pasal penting yang terkandung dalam permendagri nomor 18 tahun 2018, LPMD Desa Trimurti melaksanakan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis bagi pengurus LPMD

Kegiatan tersebut di ikuti oleh Camat Srandakan Anton Yulianto AP, Lurah Desa Trimurti Agus Purwaka ST,  pengurus LPMD, BPD dan Purwono dari ketua asosiasi LPMD sebagai Narasumber

Dalam pemaparan nya Purwono menjelaskan tentang tujuan pengaturan LKD dan LAD yang menduduki fungsi LKD dan LAD sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mendayakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan desa dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintah desa.

Tujuan dari kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimingan Teknis ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus LPMD dalam tugas dan fungsinya sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku, serta meningkatkan filosofi pemberdayaan masyarakat dalam rangka percepatan pembangunan di Desa.

Komentar atas Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License