PENCATATAN KEMATIAN

Administrator 23 November 2017 09:29:21 WIB

 

JENIS PELAYANAN            : PENERBITAN AKTA KEMATIAN

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi WNI :

  1. Surat kematian dari dokter/paramedic/Desa (F2-29);
  2. Fotocopy KTP-el dan KK;
  3. Fotocopy Kutipan Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang masih terikat perkawinan;

; dan

 

Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi orang asing :

a.  Keterangan kematian dari dokter/paramedis;

b. Fotocopy KK dan KTP-el, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;

c. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang  asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; dan

d. Fotocopy paspor bagi orang asing yang memilki izin kunjungan                                                                                                                             

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian  dengan membawa fotokopi surat kematian dari institusi kesehatan atau desa, fotokopi Kutipan akta perkawinan/Kutipan Akta Nikah, fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk dan fotokopi dua orang saksi.
  2.  Petugas menyiapkan formulir permohonan penerbitan kutipan akta kematian untuk diisi pemohon beserta kelengkapan permohonannya
  3. Petugas mengentri data pemohon kedalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta kematian
  4. Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kematian
  5. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
  6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
  7. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
  8. Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon

3.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 3 ( tiga ) hari

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya/Gratis

 

5.

Produk pelayanan

Dokumen Kependudukan Akta kematian

 

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang  pencatatan sipil;
  2. Media telepon  dinas :   (0274) 367526
  3. Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
  4. Media internet

               Pengaduan ditujukan melalui website Dinas       Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id

Komentar atas PENCATATAN KEMATIAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License