Pembinaan Kader KB

08 Januari 2019 11:39:30 WIB

Bertempat di Dusun Puluhan Lor Desa Trimurti, Senin (7/1/19) dilaksanakan kegiatan Pembinaan  IMP (Institusi Masyarakat Pedesaan) yang terdiri dari Kader PPKBD dan Sub PPKBD.  Penyuluh KB Kecamatan Srandakan, Nurwendah Dwi R dalam penjelasannya menyebutkan bahwa penguatan di lini lapangan melalui IMP, perlu lebih ditingkatkan lagi. Peran IMP diharapkan dapat melaksanakan pencatatan dan pelaporan secara benar sehingga didapatkan data yang valid dan dapat dijadikan dasar dalam penyusunan program kegiatan di bidang Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan program KB, telah dilakukan berbagai upaya melalui penumbuhan, pembinaan dan pengembangan IMP.  IMP sendiri pada hakekatnya merupakan wadah pengelolaan dan pelaksanaan Program KB Nasional mulai dari tingkat Desa/Kalurahan, Dusun hingga tingkat RT. Ditingkat Desa/Kalurahan disebut Koordinator Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Koord. PPKBD), di tingkat Dusun dinamakan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan ditingkat RT dinamakan Sub Pembantu Pembina KB Desa (Sub PPKBD). Kader IMP ini memiliki 6 (enam) peran dalam rangka ikut mensukseskan program KB yang kemudian dikenal dengan istilah “Enam Peran Bakti Institusi”. Keenam peran bakti institusi tersebut adalah: Pengorganisasian, Pertemuan, KIE dan Konseling, Pencatatan Pendataan, Pelayanan Kegiatan dan Kemandirian. 

Dengan adanya kegiatan ini mudah-mudahan kepesertaan KB khususnya MKJP (metode kontrasepsi jangka panjang) di wilayah desa Trimurti Kecamatan Srandakan lebih meningkat lagi. (sandi)

Komentar atas Pembinaan Kader KB

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License