Laporan Kinerja Lurah Trimurti Tahun 2025
Sandi 28 April 2026 11:18:11 WIB
Perjanjian Kinerja merupakan dokumen penting dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kalurahan yang berfungsi sebagai bentuk komitmen antara Lurah dengan Bupati melalui Panewu, untuk mencapai sasaran dan target Pemerintah Kalurahan selama satu tahun anggaran. Dokumen ini menjadi landasan bagi Pemerintah Kalurahan dalam melaksanakan program, kegiatan, serta pengelolaan sumber daya secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Dokumen Lampiran : Laporan Kinerja Lurah Trimurti Tahun 2025
Komentar atas Laporan Kinerja Lurah Trimurti Tahun 2025
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Mengukir Jejak Pengabdian di Kampung Pondok, Kolaborasi Pendidikan untuk Masyarakat Berdaya
- Momen Haru Penarikan Tim PLK UNY Sekar Abhinaya di Kalurahan Trimurti
- Malam Penuh Haru dan Karya: Pentas Seni & Pamit Warga PLK UNY Sekar Abhinaya di Srandakan
- Pawiyatan Anak 'Nanem Tumbuhan' PLK UNY Sekar Abhinaya
- Serunya Anak-Anak Kampung Pondok Membuat Kolase Biji-Bijian
- Tradisi Baritan di Kampung Pondok Srandakan
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (LKPPK) Akhir Tahun Anggaran 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















