Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Karangkopek Kalurahan Trimurti
Sandi 12 November 2025 09:09:38 WIB
Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan untuk Kalurahan, termasuk Karangkopek, diatur dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) DIY, seperti PERGUB No. 100 Tahun 2020 yang kemudian diubah sebagian oleh PERGUB No. 37 Tahun 2021. Petunjuk ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan, alokasi anggaran, dan tata kelola penggunaan dana tersebut. Kalurahan penerima BKK Dana Keistimewaan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Gubernur melalui Paniradya Pati dengan tembusan bupati, BPKA DIY, dan perangkat daerah teknis.
Dokumen Lampiran : Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Karangkopek Kalurahan Trimurti
Komentar atas Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Karangkopek Kalurahan Trimurti
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pawiyatan Anak 'Nanem Tumbuhan' PLK UNY Sekar Abhinaya
- Serunya Anak-Anak Kampung Pondok Membuat Kolase Biji-Bijian
- Tradisi Baritan di Kampung Pondok Srandakan
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (LKPPK) Akhir Tahun Anggaran 2025
- Laporan Kinerja Lurah Trimurti Tahun 2025
- Upaya Menanamkan Cinta Budaya Sejak Dini melalui PLK UNY Mengabdi Sekar Abhinaya
- Perpaduan Budaya dan Ilmu Sains
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














