Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Lurah, Pamong Kalurahan, Bamuskal dan Staf

Sandi 12 November 2025 09:07:34 WIB

Lurah, Pamong Kalurahan, staf, dan Bamuskal berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan satu kali dalam setahun. Besaran THR dapat bervariasi, dengan staf honorer dan anggota Bamuskal masing-masing diberikan paling banyak sebesar satu kali penghasilan tetap atau satu kali tunjangan kedudukan. Sumber dana THR berasal dari Pendapatan Asli Kalurahan dan/atau bagian hasil pajak dan retribusi Daerah. 

Dokumen Lampiran : Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Lurah, Pamong Kalurahan, Bamuskal dan Staf


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License