Pemanfaatan Tanah Kalurahan Trimurti
Sandi 12 November 2025 09:03:51 WIB
Pemanfaatan tanah kalurahan meliputi pelindungan dan penggunaan untuk berbagai aset, seperti Tanah Kas Kalurahan, Pelungguh, Pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum. Penggunaan dapat dilakukan melalui sistem sewa, kerja sama, bangun guna serah, bangun serah guna, atau digarap sendiri oleh masyarakat
Dokumen Lampiran : Pemanfaatan Tanah Kalurahan Trimurti
Komentar atas Pemanfaatan Tanah Kalurahan Trimurti
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pawiyatan Anak 'Nanem Tumbuhan' PLK UNY Sekar Abhinaya
- Serunya Anak-Anak Kampung Pondok Membuat Kolase Biji-Bijian
- Tradisi Baritan di Kampung Pondok Srandakan
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (LKPPK) Akhir Tahun Anggaran 2025
- Laporan Kinerja Lurah Trimurti Tahun 2025
- Upaya Menanamkan Cinta Budaya Sejak Dini melalui PLK UNY Mengabdi Sekar Abhinaya
- Perpaduan Budaya dan Ilmu Sains
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














