Kalurahan Trimurti Terima Bantuan Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan

Muhammad Iqbal Rasyid 28 Oktober 2025 07:47:10 WIB

Pemerintah Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan intervensi pengendalian kerawanan pangan tahun anggaran 2025. Bantuan ini berasal dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia dengan sasaran sebanyak 618 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh wilayah Kalurahan Trimurti.

Kegiatan penyaluran berlangsung dengan tertib dan lancar, melibatkan pamong kalurahan, kader, serta dukuh di masing-masing padukuhan untuk memastikan bantuan diterima secara tepat sasaran. Bantuan intervensi ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat, terutama bagi keluarga yang tergolong rentan terhadap kerawanan pangan, serta membantu meringankan beban kebutuhan pokok warga.

Lurah Kalurahan Trimurti, Bapak Agus Purwaka, S.T., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Pangan Nasional RI serta Pemerintah Kabupaten Bantul yang telah menyalurkan bantuan tersebut melalui pemerintah kalurahan. Menurut beliau, program ini sangat bermanfaat dalam menjaga stabilitas pangan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah hingga ke tingkat kalurahan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kalurahan Trimurti berharap agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para penerima manfaat, serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Trimurti yang tangguh, sejahtera, dan berdaya dalam bidang ketahanan pangan.

Komentar atas Kalurahan Trimurti Terima Bantuan Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License