Penyuluhan Bahaya Miras dan Narkoba di Kampung KB Puron

23 Desember 2018 19:47:15 WIB

Sabtu (22/12/18)  Puluhan remaja dan warga dusun Puron  mengikuti kegiatan penyuluhan bahaya miras dan narkoba yang diadakan oleh Polsek Srandakan, bertempat di rumah kepala dusun Puron Wahyudi Purwanto.

Dalam kesempatannya Kanitbinmas Polsek Srandakan Aiptu Sugiyono menyampaikan pengertian narkoba, golongan narkoba, dampak narkoba serta trik menjauhi sehingga tidak sampai terjerumus penyalahgunaan narkoba. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yg dpt menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yg berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yg menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Sedangkan Zat Adiktif Lain adalah bahan/zat yg berpengaruh psikoaktif diluar yg disebut Narkotika dan Psikotropika. (sandi)

Komentar atas Penyuluhan Bahaya Miras dan Narkoba di Kampung KB Puron

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License