PERATURAN LURAH TRIMURTI NOMOR 03 TAHUN 2020
Muhammad Iqbal Rasyid 19 Agustus 2025 12:01:18 WIB
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat datang dilaman Sistem Informasi Desa (SID) Kalurahan Trimurti.
Pemerintah Kalurahan Trimurti telah menetapkan Peraturan Lurah Trimurti Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi dan kebutuhan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan masyarakat di tahun 2020, agar pelaksanaan APBKal dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Demikian semoga bermanfaat dan terima kasih atas perhatianya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Hormat kami,
Pemerintah Kalurahan Trimurti
Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH TRIMURTI NO 03 TAHUN 2020
Komentar atas PERATURAN LURAH TRIMURTI NOMOR 03 TAHUN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Baznas Bantul Serahkan Bantuan 100 Sumur untuk Atasi Kekeringan di Kalurahan Trimurti
- Pelatihan Penerima Manfaat DAIS Karang Kopek pada Program Pengembangan Usaha Peternakan Domba
- Kontingen Kapanewon Srandakan Raih Juara 2 di Bantul Creative Carnival 2025
- Gladi Bersih Kontingen Kapanewon Srandakan Jelang Bantul Creative Carnival 2025
- Pembagian Bantuan Pangan Berupa Beras Periode JuniāJuli di Kalurahan Trimurti
- PERATURAN LURAH TRIMURTI NOMOR 05 TAHUN 2020
- PERATURAN LURAH TRIMURTI NOMOR 04 TAHUN 2020
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
