PERATURAN LURAH TRIMURTI NOMOR 03 TAHUN 2021
Muhammad Iqbal Rasyid 21 Juli 2025 09:19:37 WIB
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat datang dilaman Sistem Informasi Desa (SID) Kalurahan Trimurti.
Dalam rangka menyesuaikan arah kebijakan dan kebutuhan pembangunan yang dinamis, Pemerintah Kalurahan Trimurti telah menetapkan Peraturan Lurah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi prioritas baru serta memastikan alokasi anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Simak informasi selengkapnya mengenai rincian perubahan dan dampaknya bagi program-program di Kalurahan Trimurti.
Demikian semoga bermanfaat dan terima kasih atas perhatianya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Hormat kami,
Pemerintah Kalurahan Trimurti
Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH TRIMURTI NOMOR 03 TAHUN 2021
Komentar atas PERATURAN LURAH TRIMURTI NOMOR 03 TAHUN 2021
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pawiyatan Anak 'Nanem Tumbuhan' PLK UNY Sekar Abhinaya
- Serunya Anak-Anak Kampung Pondok Membuat Kolase Biji-Bijian
- Tradisi Baritan di Kampung Pondok Srandakan
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (LKPPK) Akhir Tahun Anggaran 2025
- Laporan Kinerja Lurah Trimurti Tahun 2025
- Upaya Menanamkan Cinta Budaya Sejak Dini melalui PLK UNY Mengabdi Sekar Abhinaya
- Perpaduan Budaya dan Ilmu Sains
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















