Rencana Kerja Pemerintah Desa
Sandi 07 Juli 2025 12:32:35 WIB
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan tahunan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan desa. RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu satu tahun. RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Tujuan RKP Desa:
- Menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
- Menjadi acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam satu tahun.
- Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap program pembangunan yang akan dijalankan dalam satu tahun.
- Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahunan.
- Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan Pemerintah Desa.
- Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembangunan desa.
Dokumen Lampiran : Rencana Kerja Pemerintah Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
https://www.youtube.com/watch?v=1w7OgIMMRc4
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
