Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa

Sandi 07 Juli 2025 12:29:32 WIB

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, dan kegiatan pembangunan desaRPJM Desa disusun secara partisipatif, melibatkan masyarakat desa, dan menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). 
 
Tujuan Penyusunan RPJM Desa:
Pedoman Pembangunan:
Sebagai acuan dalam menyusun RKP Desa, memastikan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi.
Pembangunan Sesuai Kebutuhan:
Mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
Partisipasi Masyarakat:
Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap program pembangunan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Keberlanjutan Pembangunan:
Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.

Dokumen Lampiran : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License