PERATURAN KALURAHAN NO 08 TAHUN 2023

Rizky Windu Antara 07 Juli 2025 12:22:40 WIB

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Kalurahan Trimurti senantiasa berupaya menyajikan informasi secara terbuka kepada seluruh masyarakat. Sejalan dengan implementasi peraturan yang lebih tinggi mengenai pengelolaan Aset Desa dan sistem penghasilan bagi Pemerintah Kalurahan, dengan ini kami mempublikasikan dokumen Peraturan Kalurahan Trimurti tentang Besaran Masing-Masing Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh yang Diterima Lurah dan Pamong KalurahanPeraturan ini menjadi landasan hukum yang mengatur besaran dana kompensasi sebagai pengganti tanah pelungguh. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem remunerasi yang lebih terukur, adil, dan transparan bagi Lurah dan Pamong Kalurahan. Kami mempersilakan seluruh masyarakat dan pihak yang berkepentingan untuk mengunduh dan memahami isi dari peraturan ini sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu/Saudara sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Dokumen Lampiran : PERKAL NO 08 TAHUN 2023


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License