BESARAN MASING-MASING DANA KOMPENSASI SEBAGAI PENGGANTI TANAH PELUNGGUH YANG DITERIMA LURAH DAN PAMO

Rizky Windu Antara 27 Juni 2025 20:38:37 WIB

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, dokumen mengenai Penetapan Besaran Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh yang diterima oleh Lurah dan Pamong Kalurahan ini dapat dirampungkan.

Penyusunan dokumen ini dilatarbelakangi oleh kondisi faktual di mana Kalurahan kita tidak memiliki tanah pelungguh yang dapat dialokasikan sebagai penghasilan bagi Lurah dan Pamong Kalurahan. Oleh karena itu, sebagai wujud kepatuhan terhadap amanat peraturan perundang-undangan, maka ditetapkan pemberian kompensasi finansial sebagai penggantinya. Dokumen ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, serta memenuhi hak penghasilan bagi Lurah dan Pamong Kalurahan secara akuntabel.

Diharapkan dengan adanya sistem penghasilan yang jelas dan terukur ini, akan semakin mendorong profesionalisme serta kinerja Lurah dan Pamong Kalurahan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat.

Dokumen Lampiran : PERKAL NO 08 TAHUN 2023


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License