Pelayanan Pembayaran PBB Tahap 2 Selesai, Warga Dihimbau Segera Lunasi Kewajiban Pajak

Muhammad Iqbal Rasyid 22 Mei 2025 19:14:37 WIB

Trimurti – Pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahap 2 di Kalurahan Trimurti resmi berakhir hari ini, Kamis tanggal 22 Mei 2025. Kegiatan pelayanan ini merupakan bagian dari rangkaian tiga tahap pelayanan pembayaran PBB yang dilaksanakan di masing-masing dusun di wilayah Kalurahan Trimurti.

Antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan pembayaran PBB langsung di tingkat dusun menunjukkan kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. Pemerintah Kalurahan Trimurti menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah membayar PBB tepat waktu selama dua tahap pelaksanaan ini.

Sebagai informasi, tahap ketiga atau tahap terakhir pelayanan pembayaran PBB akan segera dijadwalkan dan dilaksanakan dalam waktu dekat. Diharapkan masyarakat yang belum sempat membayar PBB dapat memanfaatkan tahap terakhir ini atau membayar langsung melalui kanal pembayaran resmi yang tersedia.

Pemerintah Kalurahan Trimurti mengingatkan kembali bahwa batas akhir pembayaran PBB tahun 2025 adalah pada 30 Juni 2025. Oleh karena itu, warga diminta untuk segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi atau denda.

Ayo, jadilah warga yang taat pajak! Pajak Anda membangun desa kita bersama.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License