Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia

18 Desember 2018 09:25:08 WIB

Penduduk berusia di atas 23 tahun dan merekam data KTP-el, Segera datangi Dinas Dukcapil Kabupaten/kota terdekat. Bila sampai 31 desember masih belum merekam, data kependudukan anda akan dinonaktifkan sementara. Data anda akan aktif kembali jika sudah melakukan perekaman KTP-el. Prof. Dr. Zudan Fakrulloh, SH., MH. Dirjen Dukcapil Kemendagri

Dokumen Lampiran : Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia


Komentar atas Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License