Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia
18 Desember 2018 09:25:08 WIB
Penduduk berusia di atas 23 tahun dan merekam data KTP-el, Segera datangi Dinas Dukcapil Kabupaten/kota terdekat. Bila sampai 31 desember masih belum merekam, data kependudukan anda akan dinonaktifkan sementara. Data anda akan aktif kembali jika sudah melakukan perekaman KTP-el. Prof. Dr. Zudan Fakrulloh, SH., MH. Dirjen Dukcapil Kemendagri
Dokumen Lampiran : Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia
Komentar atas Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelatihan E-Business Dorong UMKM Trimurti Tingkatkan Daya Saing Digital
- Persiapan dan Pelaksanaan Kegiatan Posyandu Lansia dan Balita
- Senam Bersama Warga Lopati
- Mengajar di PAUD untuk Mendukung Pembelajaran Anak Usia Dini.
- Ketahanan Pangan melalui Hidroponik Berbasis Akuaponik dan TOGA
- Mengukir Jejak Pengabdian di Kampung Pondok, Kolaborasi Pendidikan untuk Masyarakat Berdaya
- Momen Haru Penarikan Tim PLK UNY Sekar Abhinaya di Kalurahan Trimurti
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















