Kebijakan Jam Belajar Masyarakat
17 Desember 2018 11:54:25 WIB
Senin (17/12/18) Bertempat di Aula Perpustakaan Daerah lantai III Kabupaten Bantul dilaksanakan Workshop Kebijakan jam belajar masyarakat (JBM). Hadir dalam kegiatan tersebut Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, lembaga pendidikan pemerintah kecamatan dan Desa.
Dalam kegiatan tersebut Jam Belajar Masyarakat adalah waktu yang digunakan oleh penduduk usia sekolah di Kabupaten Bantul untuk belajar di rumah atau lingkungan yang didukung oleh orang tua dan atau warga masyarakat dan jumlah waktu yang telah ditetapkan untuk belajar bagi peserta didik dan warga masyarakat di Kabupaten Bantul. (sandi)
Komentar atas Kebijakan Jam Belajar Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Semangat Hidup Sehat, KKN UNTIDAR Bersama Ibu-Ibu Padukuhan Sapuangin Gelar Senam Rutin
- KKN UNTIDAR bersama Karang Taruna Muda Mudi Manunggal Sapuangin Tanam 30 Bibit Sengon Sebagai Upaya
- Kenalkan Ecoprint kepada Anak-Anak melalui Kegiatan Kreatif dan Edukatif
- Gelar Nonton Bareng Film Petualangan Sherina untuk Anak-Anak.
- Pengajian Rutin Mushola Al Anshor Paten Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
- Kegiatan Pembelajaran di TK ABA Lopati
- Pelatihan E-Business Dorong UMKM Trimurti Tingkatkan Daya Saing Digital
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















