Kebijakan Jam Belajar Masyarakat
17 Desember 2018 11:54:25 WIB
Senin (17/12/18) Bertempat di Aula Perpustakaan Daerah lantai III Kabupaten Bantul dilaksanakan Workshop Kebijakan jam belajar masyarakat (JBM). Hadir dalam kegiatan tersebut Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, lembaga pendidikan pemerintah kecamatan dan Desa.
Dalam kegiatan tersebut Jam Belajar Masyarakat adalah waktu yang digunakan oleh penduduk usia sekolah di Kabupaten Bantul untuk belajar di rumah atau lingkungan yang didukung oleh orang tua dan atau warga masyarakat dan jumlah waktu yang telah ditetapkan untuk belajar bagi peserta didik dan warga masyarakat di Kabupaten Bantul. (sandi)
Komentar atas Kebijakan Jam Belajar Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pawiyatan Anak 'Nanem Tumbuhan' PLK UNY Sekar Abhinaya
- Serunya Anak-Anak Kampung Pondok Membuat Kolase Biji-Bijian
- Tradisi Baritan di Kampung Pondok Srandakan
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (LKPPK) Akhir Tahun Anggaran 2025
- Laporan Kinerja Lurah Trimurti Tahun 2025
- Upaya Menanamkan Cinta Budaya Sejak Dini melalui PLK UNY Mengabdi Sekar Abhinaya
- Perpaduan Budaya dan Ilmu Sains
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















