Kebijakan Jam Belajar Masyarakat
17 Desember 2018 11:54:25 WIB
Senin (17/12/18) Bertempat di Aula Perpustakaan Daerah lantai III Kabupaten Bantul dilaksanakan Workshop Kebijakan jam belajar masyarakat (JBM). Hadir dalam kegiatan tersebut Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, lembaga pendidikan pemerintah kecamatan dan Desa.
Dalam kegiatan tersebut Jam Belajar Masyarakat adalah waktu yang digunakan oleh penduduk usia sekolah di Kabupaten Bantul untuk belajar di rumah atau lingkungan yang didukung oleh orang tua dan atau warga masyarakat dan jumlah waktu yang telah ditetapkan untuk belajar bagi peserta didik dan warga masyarakat di Kabupaten Bantul. (sandi)
Komentar atas Kebijakan Jam Belajar Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Semarak Senam Bersama Ibu-Ibu Padukuhan Sapuangin, KKN UNTIDAR Bagikan Doorprize
- KKN UNTIDAR Gelar Demonstrasi Masak Nugget Ikan Lele sebagai Alternatif Inovasi Pengolahan Pangan
- KKN UNTIDAR Kenalkan Akuaponik sebagai Solusi Bercocok Tanam Tanpa Lahan di Padukuhan Sapuangin
- Semarak TPA Masjid An-Nur, KKN UNTIDAR Umumkan Pemenang Lomba Mewarnai
- Mahasiswa KKN Universitas Tidar Dukung Digitalisasi UMKM
- Pendampingan Kegiatan Belajar Kreatif di PAUD Lopati
- Pemanfaatan Kotoran Kambing Menjadi Briket kepada Warga Padukuhan Sapuangin
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















