Pemberantasan Sarang Nyamuk di Dusun Jetis untuk Memutus Rantai Penyebaran DBD
Muhammad Iqbal Rasyid 15 Oktober 2024 16:32:45 WIB
Dusun Jetis, 11 Oktober 2024 — Sebagai langkah untuk menanggulangi peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang tengah melanda, warga Dusun Jetis melaksanakan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara serentak. Kegiatan ini dipimpin oleh kader kesehatan setempat, dengan dukungan penuh dari aparat Polsek, Koramil, dan perwakilan dari Kapanewon.
Pemberantasan sarang nyamuk dilaksanakan dengan membersihkan genangan air, memeriksa tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang nyamuk, seperti bak mandi, pot bunga, dan saluran air yang tidak mengalir. Semua pihak bekerja sama untuk memastikan lingkungan Dusun Jetis bersih dari jentik nyamuk Aedes aegypti, vektor penyebab DBD.
PLT Dusun Jetis menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bagian dari upaya preventif yang bertujuan memutus rantai penyebaran DBD. “Kami berharap dengan PSN yang rutin dilakukan, jumlah kasus DBD dapat ditekan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.
Kegiatan PSN ini diakhiri dengan penyuluhan kesehatan oleh petugas kesehatan Kapanewon yang mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan melakukan 3M Plus (Menguras, Menutup, dan Mendaur ulang) sebagai cara efektif mencegah perkembangbiakan nyamuk.
Komentar atas Pemberantasan Sarang Nyamuk di Dusun Jetis untuk Memutus Rantai Penyebaran DBD
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- "Sansara Murti": Wisata Edukasi Unik di Kalurahan Trimurti
- Bimtek KPPS Kalurahan Trimurti: Siap Sukseskan Pilkada 2024
- Ular Phyton Gegerkan Warga Mangiran, Trimurti, Setelah Mangsa Anak Entok
- Pelatihan Tari Kreasi
- Pelatihan Musik di TK Negeri Srandakan
- embuatan Lapangan Voli Gerso
- endampingan Belajar Mengajar di PAUD Kuncup Melati
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License