Layanan Jemput Bola Pajak PBB P2
Printa Kusumastuti 26 Februari 2024 10:50:07 WIB
Penggunaan uang pajak diantaranya meliputi Pembangunan sarana umum Seperti Fasilitas dan Infrastruktur mulai dari jalan-jalan, jembatan dan fasilitas umum lainnya serta untuk menjalankan roda pemerintahan daerah lainnya. Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul memberikan layanan dengan membawa mobil pajak keliling untuk dapat memacu capaian pembayaran PBB P2 di Padukuhan Puron, Puluhan Kidul dan Puluhan Lor Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dengan layanan ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Lurah Trimurti Agus Purwaka ST berharap para wajib pajak agar patuh terhadap kewajibannya membayar pajak PBB-P2. “Kami berharap masyarakat sebagai wajib pajak (WP) harus pro aktif, sehingga ada terjadi perubahan-perubahan data antara wajib pajak ataupun dengan pihak developer belum sempat balik nama itu bisa langsung balik nama. Karena pajak ini juga penting untuk kepentingan masyarakat. Selain mencari pundi-pundi pendapatan, tetapi masyarakat juga bisa rasakan manfaat dari membayar pajak tersebut
Komentar atas Layanan Jemput Bola Pajak PBB P2
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pendopo Kalurahan Trimurti Menjadi Saksi Sosialisasi Pengelolaan Sampah
- Pentas Seni Reog Kridha Beksa Lumaksana Mangiran: Sebuah Persembahan Budaya yang Memukau
- Warga Padukuhan Proketen Pasang Spanduk Larangan Truk Dengan Tonase Berlebihan
- Warga Dusun Mangiran RT 122 Bersatu Padu dalam Kerja Bakti
- Taruna Murti Gelar Rapat Persiapan Lomba Takbir Se-Kapanewon Srandakan
- Pemerintah Desa Trimurti Menyediakan Tempat Sampah di Pasar Malam Bakda Mangiran
- Rayahan Gunungan Pada Puncak Acara Grebeg Bakda Mangiran
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License