Layanan Jemput Bola PBB P2
Printa Kusumastuti 19 Februari 2024 11:21:22 WIB
Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan daerah. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan daerah sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak diantaranya meliputi : Pembangunan sarana umum Seperti Fasilitas dan Infrastruktur mulai dari jalan-jalan, jembatan dan fasilitas umum lainnya serta untuk menjalankan roda pemerintahan daerah lainnya.
Dalam kesempatan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul membawa mobil pajak keliling untuk dapat memacu capaian pembayaran PBB P2 di Padukuhan Proketen Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan. Di dalam pembayaran PBB P2 di Mobil keliling tersebut tidak dikenakan biaya administrasi, sehingga lebih meringankan masyarakat.
Lurah Trimurti memantau kegiatan Pelayanan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul di Padukuhan Proketen. Senin (19/2). Beliau mengapresiasi layanan jemput bola dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul karena Melalui mobil keliling pajak ini untuk memudahkan masyarakat membayar PBB. Dan diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pajak daerah terutama jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Komentar atas Layanan Jemput Bola PBB P2
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- "Sansara Murti": Wisata Edukasi Unik di Kalurahan Trimurti
- Bimtek KPPS Kalurahan Trimurti: Siap Sukseskan Pilkada 2024
- Ular Phyton Gegerkan Warga Mangiran, Trimurti, Setelah Mangsa Anak Entok
- Pelatihan Tari Kreasi
- Pelatihan Musik di TK Negeri Srandakan
- embuatan Lapangan Voli Gerso
- endampingan Belajar Mengajar di PAUD Kuncup Melati
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License