Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Hilang di Polsek Srandakan

Cahyo An Naafi 31 Januari 2024 19:28:45 WIB

Gendis Jawi

Rabu, 24 januari 2024, 13.30 | Trimurti

 

Pernahkah warga trimurti kehilangan KTP? SIM? ATM? Atau barang berharga lainya?

Kehilangan salah satu barang tersebut sangat membuat bingung dan repot. Karena seperti yang kita bayangkan pembuatan surat kehilangan sepertinya sangat susah. padahal pembuatan surat kehilangan sangatlah mudah. 

Apa itu surat keterangn hilang? Surat kehilangan atau Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yaitu surat dari kepolisian yang menerangkan bahwa barang pemohon hilang. Surat tersebut biasanya di terbitkan ketika seseorang kehilangan barang penting dan berharga.

"Ada beberapa barang yang pengurusanya menggunakan surat kehilangan seperti KTP, SIM, KK, STNK, BPKB, SURAT KEMATIAN, BUKU NIKAH dan lain-lainya". ujar bapak Wahyu Widianto selaku KA SPK 1 Polsek Srandakan.

Sarat dan ketentuan serta prosedurnya sebagi berikut:

  1. KTP : Melampirkan foto kopi KK/KTP.
  2. KK   : Melampirkan foto kopi KK/ Surat pengantar dari desa.
  3. ATM/ buku tabungan: Melampirkan foto kopi buku tabungan/ Surat pengantar dari bank terkait.
  4. Akta kelahiran: Melampirkan foto kopi KK/ Surat keterangan dari Disdukcapil.
  5. Ijazah: Melampirkan foto kopi ijazah/ surat dari sekolahan atau kampus/ surat dari dinas terkait.
  6. STNK: Melampirkan foto kopi BPKB/ BPKB asli.

Setelah mendapatkan syarat dan ketentuanya langsung bisa menuju ke Polsek Srandakan dan ke ruang pengaduan/ ruang informasi dan sampaikan maksud dan tujuan untuk membuat SKTLK/ Surat kehilangan, dan serahkan syarat-syarat yang sudah di siapkan. Lalu tunggu hingga proses pembuatan surat kehilangan di terbitkan.

Jangan lupa untuk selalu menjaga dan menyimpan barang anda dengan baik. 

Demikian syarat dan prosedur pembuatan surat kehilangan atau SKTLK.

Komentar atas Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Hilang di Polsek Srandakan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License