Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu Tahun 2024 Kecamatan Srandakan

Muhammad Iqbal Rasyid 23 Januari 2024 01:06:54 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kecamatan Srandakan, melaksanakan pelantikan kepada anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada hari Senin, 22 Januari 2024 bertempat di gedung Grha Murti Srandakan. Acara pelantikan tersebut merupakan awal dari masa kerja anggota PTPS untuk mengawasi serangkaian proses pesta demokrasi di Republik Indonesia yang mana pada puncaknya akan dilaksanakan pemilihan umum pada 14 Februari 2024.

Pada acara tersebut dihadiri oleh Perwakilan Bawaslu Kabupaten Bantul, Panewu Kapanewon Srandakan, Sarjiman, S.I.P., ME. Lurah Desa Trimurti, Agus Purwaka, S.T. Lurah Desa Poncosari, H. Supriyanto, SE., S.Pt. Polsek, Koramil, KUA, Panwascam, serta anggota pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Rizki Kurnia Amsar, S.Pd. selaku ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Srandakan, melantik 112 anggota PTPS sekecamatan Srandakan. Nantinya anggota PTPS ini akan disebar wilayah kerjanya sesuai dengan TPS yang ditunjuk. Dari total 112 TPS yang ada di Kecamatan Srandakan, terbagi meliputi Desa Trimurti memiliki 61 TPS dan Desa Poncosari memiliki 51 TPS. Proses pelantikan ini sekaligus akhir dari proses seleksi calon anggota PTPS yang sudah melewati tahap seleksi administrasi dan wawancara.

Panewu Srandakan, Sarjiman, S.I.P., ME. menyampaikan dalam sambutannya selamat bertugas kepada anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang terlantik. Beliau juga berpesan supaya anggota PTPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai SOP yang ada. Peran pengawas pemilu sangat krusial karena berhadapan langsung dengan proses pemungutan dan perhitungan suara.

Setelah acara pelantikan anggota PTPS Kecamatan Srandakan selesai dilanjutkan dengan pembekalan atau bimbingan teknis tahap pertama yang disampaikan langsung oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul. Pada pembekalan ini, anggota PTPS dijelaskan mengenai apa itu Pengawas TPS, tugas dan wewenang PTPS, hingga larangan dan sanksi pelanggaran. Harapannya setelah pembekalan ini anggota PTPS memahami peran dan tugasnya dalam menyukseskan pemilu serentak 2024.

Komentar atas Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu Tahun 2024 Kecamatan Srandakan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License