SURAT KEPUTUSAN LURAH NO. 15 A TAHUN 2020 TENTANG TIM PELAKSANA KEGIATAN INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PB
Administrator 31 Maret 2023 10:30:36 WIB
T.E.U Badan/Pengarang |
Pemerintah Kalurahan Trimurti |
Nomor Peraturan |
15 A Tahun 2020 |
Jenis / Bentuk Peraturan |
Keputusan Lurah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan |
Keplur |
Tempat Penetapan |
Trimurti |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan |
31 Januari 2020 |
Sumber |
- |
Subjek |
- |
Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2020 |
Bahasa |
Indonesia |
Lokasi |
Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan |
Bidang Hukum |
- |
Dokumen Lampiran : SURAT KEPUTUSAN LURAH NO. 15 A TAHUN 2020 TENTANG TIM PELAKSANA KEGIATAN INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PBB
Komentar atas SURAT KEPUTUSAN LURAH NO. 15 A TAHUN 2020 TENTANG TIM PELAKSANA KEGIATAN INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PB
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Ecoprint Bersama Adik-adik Gunungsaren Lor
- Rapat Koordinasi Panitia 17an Padukuhan Gunungsaren Lor
- Silaturahmi KKN UNY ke SD N Gunungsaren
- Rapat Koordinasi RT 83
- Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 di Aula Kapanewon Srandakan Sukses Digelar
- Hima Informatika UAD Akan Adakan Sosialisasi Keamanan Data Elektronik dan Cyber Security
- Kulonuwun Dari KKN UNY ke Paradigsa
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License