Jaga Warga Dari FPRB Trimurti

18 November 2022 09:54:26 WIB

Sesuai dengan peraturan Gubernur DIY No. 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga, dan sebagai upaya untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat, Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kalurahan Trimurti setiap malam melaksanakan ronda (Jaga) di Pendopo Kalurahan Trimurti.

Wakil Ketua FPRB Trimurti Kelik HS menyampaikan Keamanan dan ketenteraman masyarakat bukan semata-mata tanggung jawab dari pemerintah saja. Namun, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Sehingga keberadaan Jaga Warga Banyuraden akan membantu pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Adapun Jaga Warga yang telah dikukuhkan dapat berfungsi sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di masyarakat, sebagai perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada Dukuh, Ketua RT, maupun Ketua Pengurus Kampung, serta dapat berperan sebagai motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.

Komentar atas Jaga Warga Dari FPRB Trimurti

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License