Kamituwa Trimurti Ikuti Sosialisasi Adopsi

15 November 2022 09:30:34 WIB

Kamis 10 Oktober 2022 Dinas Sosial Kabupaten Bantul menyelenggarakan sosialisasi Adopsi di Ruang Bawal, Dinas Kelautan dan Perikanan. Hadir dalam serangkaian tersebut 30 Lurah di Kabupaten Bantul dan jajaran Dinas Sosial. Dalam acara sosialisasi tersebut disampaikan adopsi anak di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu : Pertama, pengangkatan anak secara mandiri, orang tua kandung menyerahkan kepada calon orang tua angkat. Pengangkatan anak secara privat ini dilakukan antara calon orang tua angkat langsung dengan orang tua kandung/wali/kerabat di pengadilan dengan dengan melampirkan persyaratan pengangkatan anak dan rekomendasi dari instansi sosial provinsi untuk mendapatkan pengakuan hukum. Kedua, pengangkatan secara lembaga, yakni dari instansi tertentu seperti yayasan atau panti ke calon orang tua angkat dan mendapatkan pengakuan hukum.

Secara umum berikut adalah mekanisme pengangkatan anak yang dilakukan oleh Dinas Sosial DIY :

 

  1. Prosedur awal

Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak. Setelah Instansi Sosial Provinsi mengkaji dan menelaah, COTA akan diarahkan untuk berkonsultasi ke panti atau yayasan yang diberi izin atau ditunjuk untuk proses Pengangkatan Anak Domestik.

  1. Kunjungan rumah

Setelah berkas atau dokumen lengkap, Instansi Sosial Provinsi bersama pihak Panti/Yayasan akan melaksanakan kunjungan rumah atau Home Visit I. Setelah itu, petugas dari Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan membuat laporan sosial calon orang tua angkat yang juga diketahui oleh pejabat Instansi Sosial.

  1. Penerbitan surat ijin asuh

Instansi Sosial Provinsi akan menerbitkan Surat Keputusan Izin Asuh jika COTA disetujui mengangkat anak. Setelah itu, Panti/Yayasan akan melakukan Foster Care (Asuhan Anak) dan penyerahan anak sementara. Pengasuhan anak sementara ini dilakukan oleh calon orang tua angkat kurang lebih enam bulan.

Selama proses ini, apabila calon orang tua angkat melalaikan kewajibannya maka Ijin Asuhan Sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke Panti/ Yayasan. Namun, jika calon orang tua angkat melakukan kewajibannya, maka petugas akan melakukan kunjungan rumah kedua setelah enam bulan.

  1. Proses hukum di pengadilan

Instansi Sosial Provinsi mengadakan Sidang TIM PIPA. Setelah Sidang TIM PIPA, Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak dan Surat Rekomendasi Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk menindaklanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan. Setelah Kepala Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan, orang tua angkat bisa mengajukan proses pengangkatan anak ke Pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah. Setelah penetapan pengadilan, maka calon orang tua angkat harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan untuk dilakukan pencatatan data. Calon orang tua angkat akan melakukan pencatatan Surat Penetapan Pengangkatan Anak di Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Calon orang tua angkat juga harus bersedia melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat.

Komentar atas Kamituwa Trimurti Ikuti Sosialisasi Adopsi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License